{"id":71,"date":"2026-04-30T06:04:33","date_gmt":"2026-04-29T23:04:33","guid":{"rendered":"https:\/\/indoglobalpartners.com\/artikel\/?p=71"},"modified":"2026-04-30T07:23:05","modified_gmt":"2026-04-30T00:23:05","slug":"sistem-outsourcing-dalam-uu-cipta-kerja","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/indoglobalpartners.com\/artikel\/sistem-outsourcing-dalam-uu-cipta-kerja\/","title":{"rendered":"Sistem Outsourcing dalam UU Cipta Kerja"},"content":{"rendered":"\n<p>Mengelola operasional bisnis di tengah dinamika regulasi yang terus berubah seringkali terasa seperti berjalan di atas tali tipis. Banyak pemilik usaha dan praktisi HR merasa cemas ketika berbicara mengenai efisiensi tenaga kerja, terutama karena ketidakpastian hukum yang bisa berujung pada sanksi administratif hingga gugatan industrial. Memahami bagaimana&nbsp;<strong>Sistem Outsourcing dalam UU<\/strong>&nbsp;Cipta Kerja (dan turunannya dalam Perpu No. 2 Tahun 2022) beroperasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan krusial untuk menjaga keberlangsungan perusahaan. Di Indoglobal Partners, kami memahami bahwa di balik angka-angka produktivitas, ada kepatuhan hukum yang harus dijaga agar bisnis Anda tetap kokoh dan reputasi perusahaan tetap terlindungi.<\/p>\n\n\n\n<p>Ketakutan akan salah langkah dalam menerapkan strategi alih daya sering kali menghambat akselerasi bisnis. Apakah semua jenis pekerjaan bisa dialihdayakan? Bagaimana dengan perlindungan hak pekerjanya? Keraguan ini sangat manusiawi. Namun, membiarkan kebingungan ini berlarut-larut hanya akan membuka celah risiko yang lebih besar. Sebagai konsultan HRD dan ahli hukum ketenagakerjaan, Indoglobal Partners hadir untuk menjembatani celah antara kebutuhan bisnis akan fleksibilitas dan kewajiban hukum yang ketat, memastikan strategi&nbsp;<em>human capital<\/em>&nbsp;Anda selaras dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Evolusi Sistem Outsourcing dalam UU dan Implikasinya bagi Strategi Bisnis<\/h2>\n\n\n\n<p>Perubahan mendasar dalam lanskap ketenagakerjaan Indonesia pasca-pemberlakuan regulasi terbaru telah mengubah peta jalan pengelolaan SDM secara signifikan. Jika sebelumnya terdapat pembatasan ketat mengenai jenis pekerjaan apa saja yang boleh diserahkan kepada pihak ketiga (seperti&nbsp;<em>cleaning service<\/em>, keamanan, atau transportasi), kini&nbsp;<strong>Sistem Outsourcing dalam UU<\/strong>&nbsp;terbaru memberikan ruang yang lebih dinamis namun tetap dengan pengawasan yang diperketat melalui Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n<p>Fleksibilitas ini ibarat pedang bermata dua; ia menawarkan efisiensi operasional yang luar biasa namun menuntut akuntabilitas yang tinggi dari sisi kontrak kerja dan perlindungan hak pekerja. Transisi dari UU No. 13 Tahun 2003 ke kerangka hukum baru ini menekankan pada prinsip perlindungan hak pekerja alih daya yang setara dengan pekerja tetap dalam hal jaminan sosial dan kesejahteraan. Bagi perusahaan, hal ini berarti perlu ada audit mendalam terhadap vendor alih daya mereka untuk memastikan bahwa seluruh praktik lapangan tidak menabrak aturan hukum yang berisiko menarik perusahaan pemberi kerja ke dalam sengketa hukum yang melelahkan.<\/p>\n\n\n\n<p>Transisi ini menuntut pendekatan yang lebih strategis dan tidak sekadar transaksional. Memilih mitra alih daya bukan lagi soal mencari harga terendah, melainkan mencari mitra yang memiliki kredibilitas hukum dan pemahaman mendalam tentang tata kelola SDM yang etis. Di sinilah peran konsultan profesional menjadi pembeda, memastikan bahwa setiap kontrak alih daya yang Anda tandatangani adalah benteng perlindungan, bukan bom waktu bagi masa depan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n<p>Melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai dinamika regulasi ketenagakerjaan, pemahaman mendalam mengenai&nbsp;<strong>Sistem Outsourcing dalam UU<\/strong>&nbsp;Cipta Kerja menjadi krusial bagi setiap praktisi HR dan pemilik bisnis. Perubahan fundamental dari UU No. 13 Tahun 2003 ke UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) menuntut perusahaan untuk lebih adaptif namun tetap patuh pada koridor hukum yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n<p>Berikut adalah lanjutan panduan strategis bagi manajemen SDM dalam mengoptimalkan tenaga kerja alih daya.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Strategi Implementasi Sistem Outsourcing dalam UU Cipta Kerja untuk Efisiensi Bisnis<\/h2>\n\n\n\n<p>Penerapan&nbsp;<strong>Sistem Outsourcing dalam UU<\/strong>&nbsp;terbaru memberikan fleksibilitas yang lebih luas bagi perusahaan pemberi kerja (<em>user<\/em>). Jika sebelumnya terdapat batasan ketat mengenai jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan (hanya sebatas&nbsp;<em>non-core business<\/em>), kini batasan tersebut telah dihapus. Namun, fleksibilitas ini membawa tanggung jawab administratif dan legal yang lebih kompleks agar perusahaan terhindar dari risiko&nbsp;<strong>perselisihan hubungan industrial<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n<p>Strategi utama dalam mengelola tenaga kerja alih daya bukan lagi sekadar mencari biaya termurah, melainkan membangun ekosistem kerja yang berkelanjutan. Hal ini mencakup pemilihan mitra vendor yang memiliki kredibilitas tinggi dan pemahaman regulasi yang kuat untuk menjamin&nbsp;<strong>hak-hak pekerja<\/strong>&nbsp;tetap terpenuhi sesuai standar nasional.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">1. Penguatan Kriteria Seleksi Vendor Alih Daya Berdasarkan Compliance<\/h3>\n\n\n\n<p>Langkah pertama dalam mengoptimalkan&nbsp;<strong>Sistem Outsourcing dalam UU<\/strong>&nbsp;adalah melakukan audit ketat terhadap calon perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP). Berdasarkan&nbsp;<strong>PP Nomor 35 Tahun 2021<\/strong>, perusahaan alih daya wajib berbentuk badan hukum (PT) dan memiliki perizinan berusaha yang tervalidasi di sistem OSS.<\/p>\n\n\n\n<p>Praktisi HR harus memastikan bahwa vendor memiliki stabilitas finansial untuk membayar gaji, THR, dan iuran&nbsp;<strong>BPJS Ketenagakerjaan<\/strong>&nbsp;serta Kesehatan tanpa bergantung sepenuhnya pada termin pembayaran dari perusahaan&nbsp;<em>user<\/em>. Ketidakmampuan vendor dalam memenuhi hak normatif karyawan dapat berdampak buruk pada reputasi perusahaan Anda dan memicu risiko hukum kolaboratif di masa depan.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">2. Restrukturisasi Model Hubungan Kerja dan Perlindungan Hak Pekerja<\/h3>\n\n\n\n<p>Salah satu poin krusial dalam&nbsp;<strong>Sistem Outsourcing dalam UU<\/strong>&nbsp;Cipta Kerja adalah prinsip&nbsp;<em>Transfer of Protection of Employment<\/em>&nbsp;(TUPE). Prinsip ini menegaskan bahwa jika terjadi pergantian vendor alih daya, namun objek pekerjaannya masih ada, maka vendor baru wajib melanjutkan kontrak kerja yang ada dengan memperhitungkan masa kerja sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Perusahaan&nbsp;<em>user<\/em>&nbsp;harus memastikan bahwa dalam kontrak kerjasama (PKS) dengan vendor, terdapat klausul yang jelas mengenai&nbsp;<strong>pemberian kompensasi PKWT<\/strong>&nbsp;pada akhir masa kontrak. Hal ini merupakan kewajiban baru yang diatur dalam regulasi turunan UU Cipta Kerja untuk memberikan kepastian ekonomi bagi tenaga kerja kontrak. Dengan memastikan kepatuhan ini, perusahaan dapat meminimalisir turnover yang tinggi dan menjaga stabilitas produktivitas.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">3. Digitalisasi Manajemen Performa dan Monitoring Outsourcing<\/h3>\n\n\n\n<p>Untuk memastikan efektivitas&nbsp;<strong>Sistem Outsourcing dalam UU<\/strong>, perusahaan tidak boleh melepaskan pengawasan begitu saja kepada vendor. Diperlukan sistem monitoring berbasis KPI (<em>Key Performance Indicators<\/em>) dan&nbsp;<strong>Service Level Agreement (SLA)<\/strong>&nbsp;yang terukur secara digital.<\/p>\n\n\n\n<p>HR harus memiliki akses atau laporan rutin terkait absensi, pencapaian target kerja, hingga kepuasan kerja karyawan alih daya. Integrasi data ini sangat penting untuk melakukan evaluasi tahunan apakah penggunaan jasa outsourcing masih relevan secara finansial atau perlu dilakukan strategi&nbsp;<em>insourcing<\/em>&nbsp;untuk posisi-posisi tertentu yang bersifat strategis bagi&nbsp;<strong>daya saing perusahaan<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n<hr class=\"wp-block-separator has-alpha-channel-opacity\"\/>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Ringkasan Perbandingan Regulasi Alih Daya (Lama vs Baru)<\/h3>\n\n\n\n<p>Berikut adalah tabel perbandingan untuk memudahkan Anda memahami perubahan fundamental dalam kebijakan alih daya:<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><thead><tr><th>Aspek Perbandingan<\/th><th>UU No. 13 Tahun 2003<\/th><th>UU Cipta Kerja &amp; PP 35\/2021<\/th><\/tr><\/thead><tbody><tr><td><strong>Batasan Pekerjaan<\/strong><\/td><td>Terbatas pada 5 jenis pekerjaan (Cleaning, Security, Transport, Catering, Supporting).<\/td><td>Tidak ada batasan jenis pekerjaan (ditentukan oleh kebutuhan pasar).<\/td><\/tr><tr><td><strong>Status Hubungan Kerja<\/strong><\/td><td>PKWT atau PKWTT antara pekerja dengan vendor.<\/td><td>Wajib PKWT atau PKWTT dengan perlindungan hak yang setara.<\/td><\/tr><tr><td><strong>Uang Kompensasi<\/strong><\/td><td>Tidak diatur secara spesifik untuk PKWT.<\/td><td><strong>Wajib diberikan<\/strong>&nbsp;di akhir kontrak PKWT sesuai masa kerja.<\/td><\/tr><tr><td><strong>Kelangsungan Bekerja<\/strong><\/td><td>Seringkali terputus saat pergantian vendor.<\/td><td>Wajib dipertahankan jika objek pekerjaan tetap ada (Prinsip TUPE).<\/td><\/tr><tr><td><strong>Lisensi Vendor<\/strong><\/td><td>Izin operasional dari Disnaker setempat.<\/td><td>Perizinan Berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS.<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<hr class=\"wp-block-separator has-alpha-channel-opacity\"\/>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Analisis Jangka Panjang &amp; Dampak terhadap Perusahaan<\/h2>\n\n\n\n<p>Perubahan dalam&nbsp;<strong>Sistem Outsourcing dalam UU<\/strong>&nbsp;Cipta Kerja membawa dampak jangka panjang terhadap struktur organisasi. Perusahaan kini memiliki kesempatan untuk lebih ramping (<em>lean organization<\/em>) dan fokus pada kompetensi inti (<em>core competency<\/em>). Dengan menyerahkan fungsi penunjang kepada ahli di bidangnya, perusahaan dapat mengalokasikan sumber daya untuk inovasi dan ekspansi pasar.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun, ketergantungan pada pihak ketiga juga membawa risiko&nbsp;<em>knowledge loss<\/em>&nbsp;jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, strategi SDM yang komprehensif sangat diperlukan untuk menyeimbangkan antara fleksibilitas tenaga kerja dan retensi pengetahuan internal. Jika Anda merasa kompleksitas regulasi ini menyita waktu manajemen, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional melalui&nbsp;<a href=\"https:\/\/indoglobalpartners.com\/services\" target=\"_blank\" rel=\"noreferrer noopener\">Layanan Manajemen SDM Indoglobal Partners<\/a>&nbsp;untuk mendapatkan solusi yang&nbsp;<em>tailor-made<\/em>&nbsp;dan sesuai dengan hukum yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n<p>Secara makro,&nbsp;<strong>Sistem Outsourcing dalam UU<\/strong>&nbsp;ini diharapkan mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak karena kemudahan berusaha. Bagi sisi pemberi kerja, tantangannya adalah bagaimana menjaga moralitas dan loyalitas pekerja alih daya agar tetap selaras dengan budaya perusahaan. Pemberian benefit tambahan non-finansial, lingkungan kerja yang inklusif, dan komunikasi yang transparan antara&nbsp;<em>user<\/em>, vendor, dan pekerja adalah kunci sukses transformasi SDM di era modern ini.<\/p>\n\n\n\n<p>Dengan memahami setiap detail dalam&nbsp;<strong>Sistem Outsourcing dalam UU<\/strong>, perusahaan Anda tidak hanya akan terhindar dari sanksi administratif, tetapi juga mampu membangun fondasi operasional yang kokoh, lincah, dan kompetitif di tengah persaingan ekonomi global yang semakin dinamis.<\/p>\n\n\n\n<hr class=\"wp-block-separator has-alpha-channel-opacity\"\/>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Studi Kasus Nyata: Transformasi Operasional dan Kepatuhan Strategis<\/h2>\n\n\n\n<p>Memahami teori ekspansi dan manajemen bisnis adalah satu hal, namun melihat bagaimana strategi tersebut diimplementasikan dalam dinamika pasar Indonesia yang kompleks adalah hal lain. Berikut adalah analisis dari dua skenario nyata yang sering dihadapi oleh klien kami di&nbsp;<strong>Indoglobal Partners<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Kasus 1: Akselerasi Market Entry Perusahaan Teknologi Skandinavia<\/h3>\n\n\n\n<p>Sebuah perusahaan penyedia solusi energi terbarukan asal Skandinavia ingin memasuki pasar Indonesia. Tantangan utama mereka adalah birokrasi perizinan yang berlapis serta ketidaktahuan mengenai regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Penerapan Praktis:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Analisis Gap Regulasi:<\/strong>&nbsp;Kami melakukan audit mendalam terhadap kesiapan teknis mereka dibandingkan dengan persyaratan OSS RBA (<em>Risk-Based Approach<\/em>).<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Kemitraan Lokal Strategis:<\/strong>&nbsp;Alih-alih berjalan sendiri, kami memfasilitasi struktur&nbsp;<em>Joint Venture<\/em>&nbsp;yang memastikan kepatuhan terhadap pembatasan modal asing namun tetap mempertahankan kontrol teknologi.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Optimalisasi Supply Chain:<\/strong>&nbsp;Menyesuaikan proses manufaktur untuk memenuhi ambang batas TKDN agar perusahaan dapat mengikuti tender pemerintah.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p><strong>Hasil:<\/strong>&nbsp;Dalam waktu 8 bulan, perusahaan tersebut tidak hanya mendapatkan legalitas penuh (NIB dan Izin Usaha), tetapi juga memenangkan proyek percontohan di Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak jutaan dolar.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Kasus 2: Restrukturisasi Efisiensi pada Manufaktur FMCG Domestik<\/h3>\n\n\n\n<p>Sebuah perusahaan manufaktur lokal yang sedang berkembang pesat mengalami penurunan profitabilitas akibat inefisiensi operasional dan beban pajak yang tidak terkelola.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Penerapan Praktis:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Business Process Re-engineering (BPR):<\/strong>&nbsp;Menghapus redundansi dalam alur kerja produksi dan mengintegrasikan sistem ERP yang lebih ketat.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Tax Planning &amp; Compliance:<\/strong>&nbsp;Mengidentifikasi insentif pajak industri hijau yang sebelumnya terabaikan oleh tim internal mereka.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Penguatan Tata Kelola (GCG):<\/strong>&nbsp;Mengimplementasikan standar operasional prosedur (SOP) yang meminimalisir risiko kecurangan (<em>fraud<\/em>) internal.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p><strong>Hasil:<\/strong>&nbsp;Margin laba bersih meningkat sebesar 18% dalam tahun pertama setelah restrukturisasi, dan perusahaan berhasil melakukan audit tanpa temuan mayor dari otoritas pajak.<\/p>\n\n\n\n<hr class=\"wp-block-separator has-alpha-channel-opacity\"\/>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Pertanyaan Umum (FAQ Seputar Topik)<\/h2>\n\n\n\n<p>Bagian ini dirancang untuk menjawab keraguan yang paling sering muncul bagi para pelaku usaha di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Apa tantangan terbesar bagi perusahaan asing (PMA) saat masuk ke Indonesia?<\/h3>\n\n\n\n<p>Tantangan terbesar meliputi pemahaman mendalam terhadap regulasi yang sering berubah, pemenuhan persyaratan modal minimum (saat ini Rp10 Miliar untuk PMA), serta navigasi budaya bisnis lokal yang sangat mengedepankan aspek relasional dibandingkan sekadar transaksional.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendirikan entitas bisnis legal di Indonesia?<\/h3>\n\n\n\n<p>Melalui sistem OSS RBA, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat dilakukan dalam hitungan hari. Namun, untuk izin operasional atau izin khusus (seperti Izin Edar BPOM atau Izin Sektor Kehutanan), prosesnya bisa memakan waktu 3 hingga 6 bulan tergantung pada kelengkapan dokumen teknis.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Mengapa konsultansi kepatuhan (compliance) sangat penting bagi keberlanjutan bisnis?<\/h3>\n\n\n\n<p>Kepatuhan bukan sekadar menghindari denda administratif. Di Indonesia, ketidakpatuhan terhadap regulasi (pajak, lingkungan, atau ketenagakerjaan) dapat menyebabkan pencabutan izin usaha secara permanen melalui sistem OSS, yang secara otomatis menghentikan seluruh operasional perusahaan di mata hukum.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Apa keuntungan menggunakan jasa konsultan bisnis dibandingkan tim internal?<\/h3>\n\n\n\n<p>Konsultan bisnis memberikan perspektif objektif, akses ke jaringan&nbsp;<em>stakeholder<\/em>&nbsp;yang luas, dan pembaruan regulasi secara&nbsp;<em>real-time<\/em>. Ini memungkinkan tim internal Anda fokus pada core bisnis, sementara aspek teknis legal dan strategis ditangani oleh pakar yang memiliki rekam jejak teruji.<\/p>\n\n\n\n<hr class=\"wp-block-separator has-alpha-channel-opacity\"\/>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Kesimpulan &amp; Langkah Eksekusi<\/h2>\n\n\n\n<p>Membangun bisnis yang tangguh di Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar modal besar; ia memerlukan presisi dalam eksekusi dan kecerdasan dalam menavigasi regulasi. Dari pembahasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kunci keberhasilan terletak pada tiga pilar utama:&nbsp;<strong>Kepatuhan yang Proaktif<\/strong>,&nbsp;<strong>Operasional yang Efisien<\/strong>, dan&nbsp;<strong>Pemahaman Budaya Pasar<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n<p>Dunia bisnis tidak pernah menunggu bagi mereka yang ragu. Langkah eksekusi yang harus Anda ambil sekarang adalah melakukan audit menyeluruh terhadap kesehatan legalitas dan efisiensi model bisnis Anda. Jangan biarkan celah kecil dalam manajemen menjadi hambatan besar bagi pertumbuhan masa depan perusahaan Anda.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Indoglobal Partners<\/strong>&nbsp;hadir untuk menjadi mitra strategis Anda dalam mengubah tantangan regulasi menjadi keunggulan kompetitif. Dengan tim multidisiplin yang berpengalaman, kami siap membantu Anda dari tahap perencanaan, pendirian, hingga optimasi bisnis yang berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p><a href=\"https:\/\/wa.me\/6282144441919?text=Halo%20Indo%20Global%20Partners,%20saya%20ingin%20konsultasi%20mengenai%20kebutuhan%20SDM.\" target=\"_blank\" rel=\"noreferrer noopener\">Konsultasi Gratis dengan Indoglobal Partners Sekarang<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Mengelola operasional bisnis di tengah dinamika regulasi yang terus berubah seringkali terasa seperti berjalan di atas tali tipis. Banyak pemilik usaha dan praktisi HR merasa cemas ketika berbicara mengenai efisiensi tenaga kerja, terutama karena ketidakpastian hukum yang bisa berujung pada sanksi administratif hingga gugatan industrial. Memahami bagaimana&nbsp;Sistem Outsourcing dalam UU&nbsp;Cipta Kerja (dan turunannya dalam Perpu [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[25],"tags":[26],"class_list":["post-71","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-outsourcing-tenaga-kerja","tag-bingung-aturan-baru-kupas-tuntas-sistem-outsourcing-dalam-uu-cipta-kerja-dampaknya-bagi-bisnis-konsultasi-kepatuhan-sdm-ahli-di-indoglobal-partners"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/indoglobalpartners.com\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/71","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/indoglobalpartners.com\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/indoglobalpartners.com\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/indoglobalpartners.com\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/indoglobalpartners.com\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=71"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/indoglobalpartners.com\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/71\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":82,"href":"https:\/\/indoglobalpartners.com\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/71\/revisions\/82"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/indoglobalpartners.com\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=71"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/indoglobalpartners.com\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=71"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/indoglobalpartners.com\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=71"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}